Organisasi Profesi keperawatan : ANGGARAN DASAR &
ANGGARAN RUMAH TANGGA PPNI
Organisasi Profesi Keperawatan PPNI
ANGGARAN DASAR PPNI
BAB I
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 1 : Nama Organisasi
Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat dgn PPNI
Organisasi ini bernama Persatuan Perawat Nasional Indonesia disingkat dgn PPNI
Pasal 2 : Bentuk Organisasi
Organisasi PPNI berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi di tangan anggota melalui MUNAS.
Organisasi PPNI berbentuk kesatuan dimana kedaulatan tertinggi di tangan anggota melalui MUNAS.
Pasal 3 : Waktu pendirian
organisasi ini didirikan 17 Maret 1974 sbg fusi bbg organisasi keperwatan yg sdh ada sbl nya.
organisasi ini didirikan 17 Maret 1974 sbg fusi bbg organisasi keperwatan yg sdh ada sbl nya.
Pasal 4 : Kedudukan
Organisasi ini berkedudukan diwilayah hukum NKRI dgn pengurus pusat berada di Ibukota Negara
Organisasi ini berkedudukan diwilayah hukum NKRI dgn pengurus pusat berada di Ibukota Negara
Pasal 5 : Lambang organisasi
Lambang PPNI berbentuk lingkaran yng berisi sebuah segilima hijau tua dgn dasar kuning emas & sebuah lampu putih yg berlidah api lima cabang warna merah dgn tulisan dipinggir bingkai berbunyi PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA - PPNI
Lambang PPNI berbentuk lingkaran yng berisi sebuah segilima hijau tua dgn dasar kuning emas & sebuah lampu putih yg berlidah api lima cabang warna merah dgn tulisan dipinggir bingkai berbunyi PERSATUAN PERAWAT NASIONAL INDONESIA - PPNI
BAB II
SIFAT,AZAS & TUJUAN
SIFAT,AZAS & TUJUAN
Pasal 6 : Sifat
PPNI adlh organisasi profesi keperawatan yg berorientasi kpd kebutuhan kesehatan masyarakat mll praktek keperawatan profesional
PPNI adlh organisasi profesi keperawatan yg berorientasi kpd kebutuhan kesehatan masyarakat mll praktek keperawatan profesional
Pasal 7 : Azas
Organisasi ini berazaskan kaidah organisasi profesi & nilai-nilai profesi keperawatan
Pasal 8 : Tujuan
1.Memantapkan persatuan & kesetuan
1.Memantapkan persatuan & kesetuan
yg kokoh antar perawat
2.Meningkatkan mutu pendidikan &
2.Meningkatkan mutu pendidikan &
pely keperawatan dlm rangka
meningkat kan derajat kesehatan
masyarakat
3.Mengembangkan karir & prestasi
3.Mengembangkan karir & prestasi
kerja bagi tenaga perawat sejalan dgn
pening katan kesejahteraan Perawat
4.Memfasilitasi & melindungi anggota dlm menggunakan hak politik & hukum
5.Meningkatkan hubungan kerjasama dgn organisasi lain,lembaga & institussi lainbaik di dalam maupun luar negeri
BAB III
PERAN & FUNGSI
PERAN & FUNGSI
Pasal : 9
1.PPNI berperan sbg regulator dgn fungsi sertivikasi & memfasilitasi registrasi & lisensi
2.PPNI berperan sbg penata kehidupan
keprofesian dgn fungsi: Organisasi,
Diklat,Pelayannan keperawatan,Hukum
& Politik,Pengebangan hubungan
Masyarakat & kerjasama
keprofesian dgn fungsi: Organisasi,
Diklat,Pelayannan keperawatan,Hukum
& Politik,Pengebangan hubungan
Masyarakat & kerjasama
3.PPNI berperan sbg fasilitator dlm meres pons peningkatan kesejahteraan,pemasaran & pengembangan usaha
BAB IV
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota PPNI terdiri dari :
1.Anggota biasa
2.Anggota khusus
3.Anggota kehormatan
Anggota PPNI terdiri dari :
1.Anggota biasa
2.Anggota khusus
3.Anggota kehormatan
BAB V
ORGANISASI
ORGANISASI
Pasal 11
Organisasi PPNI terdiri :
Organisasi PPNI terdiri :
a. Badan Legeslatif,
b. Badan Eksekutif,
c. Badan Pertimbangan,
d. Badan Kelengkapan & badan khusus
Pasl 12
Badan Legeslatif adlh MUNAS,
RAKERNAS,MUSPROP,RAKERPROP,
MUSKAB/KOT,RAKERKAB/KOT, MUSANG.
Badan Legeslatif adlh MUNAS,
RAKERNAS,MUSPROP,RAKERPROP,
MUSKAB/KOT,RAKERKAB/KOT, MUSANG.
Pasal 13
Badan Eksekutif adalah Pengurus pusat,Pengurus Propinsi,Pengurus Kab/Kot & Pengurus Komisariat
Badan Eksekutif adalah Pengurus pusat,Pengurus Propinsi,Pengurus Kab/Kot & Pengurus Komisariat
Pasal 14
Badan Pertimbangan terdiri dari:
1.Dewan Pertimbangan
2.Majelis Kehormatan Etik
Badan Pertimbangan terdiri dari:
1.Dewan Pertimbangan
2.Majelis Kehormatan Etik
Keperawatan(MKEK)
Pasal 15
Badan kelengkapan organisasi adalh badan2 yg dikukuhkan pengurus pusat sesuai amanat MUNAS yg tdr dari:
Badan kelengkapan organisasi adalh badan2 yg dikukuhkan pengurus pusat sesuai amanat MUNAS yg tdr dari:
1.Koligium Ners Spesialis
2.Koligium Ners
3.Ikatan Perwat
4.Himpunan Perawat
2.Koligium Ners
3.Ikatan Perwat
4.Himpunan Perawat
Pasal 16
Badan Khsus adlah unit yg dibentuk oleh pengurus pusat dan atau pengurus Propinsi untuk melaksanakan tugas tertentu yg bersifat sementara bila diperlukan
Badan Khsus adlah unit yg dibentuk oleh pengurus pusat dan atau pengurus Propinsi untuk melaksanakan tugas tertentu yg bersifat sementara bila diperlukan
BAB VI
KEKAYAN
KEKAYAN
Pasal 17
Kekayaan organisasi dpt bersal dari sumber :
1.Uang pangkal
2.Uang iuran
3.Hibah & sumbangan
4.Usaha-usaha lain yg sah & tdk
Kekayaan organisasi dpt bersal dari sumber :
1.Uang pangkal
2.Uang iuran
3.Hibah & sumbangan
4.Usaha-usaha lain yg sah & tdk
mengikat
BAB VII
Perubahan anggaran dasar & pembubaran organisasi
Perubahan anggaran dasar & pembubaran organisasi
Pasal 18
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui MUNAS
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat dilakukan melalui MUNAS
Pasal 19
1.Pembubaran organisasi hanya bisa
1.Pembubaran organisasi hanya bisa
dilakukan melalui MUNAS KHUSUS untk itu
2.Dalam hal organisasi dibubarkan,maka
2.Dalam hal organisasi dibubarkan,maka
kekayan organisasi diserahkan kepada
lembaga sosial atau NKRI
BAB VIII
ATUARAN TAMBAHAN
ATUARAN TAMBAHAN
Hal-hal yg blm diatur dal Anggaran Dasar (AD) ini dimuat dalam anggaran Rumah Tangga(ART) PPNI sepanjang tdk bertentangan dgn Anggara Dasar.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PPNI
PPNI
BAB II : KEANGGOTAAN
Pasal 2 : Persyaratan anggota
1.Anggota Biasa
a.WNI
b.Lulus pendidkan formal di bidang kepera
watan yg telah disahkan oleh pemerin
tah RI
a.WNI
b.Lulus pendidkan formal di bidang kepera
watan yg telah disahkan oleh pemerin
tah RI
c.Menyatakan diri untk mjd anggota PPNI mll Proses pendaftaran anggota pd pengurus kab/kot atau kom
d.Mengisi & mennadatangani surat persetujuan bersedia mengikuti mentaati AD/ART PPNI
e.Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yg dilaksanakan PPNI & atau badan kelengkapan PPNI
2.Anggota Khusus
a.Perawat WNA yg bekerja di Indonesia & tlh memenuhi ketentuan pemerintah RI
(PP No 32 th 1996) & tlh mengikuti
a.Perawat WNA yg bekerja di Indonesia & tlh memenuhi ketentuan pemerintah RI
(PP No 32 th 1996) & tlh mengikuti
proses adaptasi selama 6-12 bulan
b.Menyatakan diri untk mjd anggota PPNI
mll proses pendaftaran anggota
Kab/Kot atau Komisariat
c.Mengisi & menandatangani surat persetujuan bersedia mengikuti & mentaati AD/ART PPNI
d.Bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yg dilaksanakan PPNI & atau badan kelengkapan PPNI
3.Anggota Kehormatan
a.Mereka yg bukan perawat, ttp tlh
a.Mereka yg bukan perawat, ttp tlh
berjasa thd perkembangan
keperawata & organisasi
b.Diusulkan oleh Kab/Kot & disetujui
oleh Pengurus propinsi kpd
pengurus pusat
c.Disahkan oleh pengurus pusat dlm
kegiatan yg bersifat Nasional
suport by:
http://www.RahasiaWebsitePemula.com/?id=riadifaudhttp://www.RahasiaWebsitePemula.com/order.php?id=riadifaud
Tidak ada komentar:
Posting Komentar